SUKABUMI, iNews.id - Terjadi sengketa lahan di wilayah Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sengketa lahan ratusan hektare ini antara ahli waris dengan pihak desa setempat.
Kasus itu mengemuka setelah keluarga pemilik lahan terdahulu atau ahli waris mengklaim sebagian besar lahan di desa tersebut merupakan miliknya.
Berly Lesmana keluarga pemilik lahan atas nama Eni (nenek) menyebutkan, hampir setengah lahan Desa Karangpapak masuk dalam plotting kepemilikan keluarganya. Bahkan klaim ini didukung oleh surat kepemilikan Letter C.
"Kisaran berdasarkan surat, 1 surat kurang lebih 420 hektare dan yang lainnya ada beberapa surat 6 segel lainnya itu bervariasi. Nah jadi kisaran 400 lebih," kata Berly Lesmana usai pertemuan kedua dengan pihak Desa, Kamis (26/10/2023).
Berly Lesmana menjelaskan, permasalahan ini berkaitan erat dengan sejarah pemekaran desa pada tahun 1980, saat banyak berkas administrasi desa hilang. Kehilangan berkas ini menimbulkan kerumitan dalam mengklarifikasi kepemilikan lahan dan aset yang sekarang menjadi pusat sengketa.