Saat itu massa berujuk rasa terkait sengketa lahan di Dago Elos. Mereka berorasi dan menyampaikan aspirasi. Perwakilan massa membuat laporan terkait sengketa lahan tersebut.
Petugas yang menerima perwakilan massa meminta mereka kembali untuk membawa alat bukti awal atas laporan yang disampaikan. Namun terjadi kesalahpahaman di tengah massa karena mereka menganggap polisi menolak laporan.
Aksi massa akhirnya dapat diredam. Polda Jabar kemudian mengambil alih penanganan kasus sengketa lahan hingga kini terus berproses dan telah menetapkan dua tersangka pemalsuan surat.