Sengketa, Akses Masuk UPP Pelabuhanratu Sukabumi Diklaim MIlik PT Yanita Indonesia

Ilham Nugraha
UPP Kelas III Pelabuhanratu bersama PT Yanita Indonesia mengkur ulang lahan. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)


Firdaus menjelaskan, akses masuk Dermaga Regional merupakan lahan milik kliennya. Sehingga permasalahan sengketa ini harus segera diselesaikan agar PT Yanita Indonesia dengan pemerintah selesai. 

"Padahal itu diklaim oleh klien kami yaitu PT yanita Indonesia bahwa jalan itu masuk ke tanah milik ibu Beby klien kami. Makanya klo kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya dishub dan sertifikat milik kita. Akhirnya sepakat dengan dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang oleh BPN," paparnya. 

Firdaus menilai permasalahan sengketa ini terkait interpretasi dan presepsi. Kini kedua belah pihak menunggu hasil dari BPN agar seluruhnya clear tanpa ada yang dirugikan. 

"Apapun nanti keputusan BPN kita menghormati, sama sama akan mematuhi keputusan BPN. Jadi titik ikat setau saya bilang ini disini, dari dishub pun di sini. Tapi silakan nanti tunggu 1 minggu lagi kita kumpul lagi disni," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Orang Jaga Kebun Binatang Bandung, Siap Lawan Penyegelan

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ini Respons Sekolah

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal