Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka, Nurhayati Tak Ada Rencana Gugat Penegak Hukum 

Antara
Penyerahan SKP2 oleh Kasipidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku tidak ada rencana menggugat secara perdata penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka. Terpenting saat ini Nurhayati telah bebas dari jerat hukum.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, Rabu (2/3/2022).

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal