"Acuan kami tetap ke PP 49 tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan Nomor 2 tahun 2019, serta Permenpan Nomor 9 tahun 2020, bahwa eks tenaga honorer kategori (THK) II, yang jadi prioritas untuk PPPK," ujarnya.
Menurutnya, jumlah kuota pengangkatan PPPK itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Mereka yang membagi-bagi jumlah kuotanya per wilayah dari mulai provinsi, kabupaten, hingga kota. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, KBB mendapatkan kuota sebanyak 4.749 PPPK dan paling banyak di Bandung Raya.
"Data honorer di kita ada sebanyak 8.000-an dengan kuota sebanyak itu masih tetap ada yang tidak terangkat tahun ini. Semoga saja bertahap sampai tahun 2023," ujarnya.