Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya sendiri berinisial HH untuk melayani pria hidung belang lainnya.
"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya sendiri. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," tutur dia.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.