Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Saling Jajakan ke Pria Hidung Belang

Inin nastain
Salah satu tersangka praktis prostitusi online digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya sendiri berinisial HH untuk melayani pria hidung belang lainnya. 

"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya sendiri. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," tutur dia.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal