Sekda Tasikmalaya Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Kata Ridwan Kamil

Yogi Pasha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dok/iNews.id)

Delapan tersangka lainnya yakni, Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Selain itu, tiga warga Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bantuan sosial (bansos) dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Dana yang diajukan untuk program hibah senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan bantuan, hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

4 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

4 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

7 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

9 hari lalu

Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal