Satpol PP Indramayu Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Politik yang Langgar Perda

Andrian Supendi
Petugas Satpol PP Indramayu menertibkan baliho, spanduk, dan banner politik yang melanggar aturan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menertibkan puluhan spanduk dan baliho politik di sejumlah titik, Minggu (11/5/2023). Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (tramtibum).

Dalam Perda melarang memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.

"Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Teguh Budiarso menyatakan, 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Persis Indramayu Dukung Pernyataan Kapolri soal Dampak Perang Israel-Palestina

57 tahun lalu

Pemkab Indramayu Komitmen Gelontorkan Dana Hibah untuk KPU-Bawaslu

57 tahun lalu

Asintel Kejati Jabar hingga Kejari Indramayu Berganti, Ini Pejabat Barunya

57 tahun lalu

Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Bakal Digelar di PN Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas Indramayu Selama 20 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal