"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," kata dia.
Soal kritikan sanksi sosial lebih baik ketimbang denda, kata dia dalam pelaksanaanya nanti, sanksi sosial tetap ada. "Jadi, ada dua, kalau tidak sanggup membayar, pilihannya sanksi sosial," kata dia.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).