Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jabar Dikritik, Ini Respons Ridwan Kamil

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:30:00 WIB
Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jabar Dikritik, Ini Respons Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Humas Pemprov Jabar).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Rencana penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di tempat umum menuai kritikan. Salah satunya Ketua FPKS DPRD Jabar Haru Shuandaru meragukan implementasi pemberlakuan sanksi tersebut.

Merespons hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai wajar adanya kritikan tersebut. Menurut dia, tidak ada hukuman yang disukai, termasuk wacana sanksi tidak gunakan masker yang diwacanakannya.

"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Dia kembali menekankan, sanksi tidak memakai masker tersebut bakal mengacu peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut