Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer di Cikelet Garut Bakar Sekolah

Ii Solihin
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan mantan guru honorer MA. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

"Kami menangkap MA, terduga pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisis CCTV, MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian," kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1/2022).

AKP Dede Sopandi menyatakan, aksi pembakaran sekolah diakui pelaku MA didasari oleh sakit hati. Pelaku menyebutkan, selama menjadi guru honorer dari 1996 sampai 1998 tidak mendapatkan haknya, yakni, gaji dari pihak sekolah.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
 
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara. II SOLIHIN

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tebing Setinggi 10 Meter Longsor, Jalur Penghubung Sumedang-Garut Terputus

57 tahun lalu

Garut Diterjang Banjir, Rumah dan Sawah Warga Terendam

57 tahun lalu

Terpidana Terorisme Jaringan JAD Jambi Ikrar Setia NKRI di Garut, Sadar atas Kesalahan

57 tahun lalu

Pernah Jadi Basis Negara Islam Indonesia, Garut Rawan Radikalisme

57 tahun lalu

Tukang Cukur Asli Garut Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024, Simak Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal