"Saat di dalam rumah, selain mencuri barang berharga, pelaku Mian juga memperkosa korban. Setelah memperkosa, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi pingsan, kaki dan tangan, terikat," kata Kasatreskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kuningan, Kamis (6/1/2022).
AKP M Hafid Firmansyah menyatakan, tersangka Mian mengakui semua perbuatannya. Awalnya pelaku Mian hanya berniat mencuri sejumlah barang berharga di rumah korban.
Namun mengetahui korban tinggal sendirian di rumah, pelaku melakukan pemerkosaan. "Selain memperkosa korban, pelaku juga menggasak cincin, uang tunai, dan handphone," ujar AKP M Hafid Firmansyah.
Dari tangan tersangka, tutur Kasatreskrim, penyidik juga menyita barang bukti handphone milik korban yang dicuri pelaku. Sedangkan bukti pemerkosaan, petugas mengamankan pakaian dan selimut yang dipakai korban saat perbuatan itu terjadi.
Kasatreskrim Polres Kuningan mengatakan, akibat perbuatanya, pelaku Mian dijerat Pasal 365 dan 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.