Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Jonathan Simanjuntak
Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat terhadap wanita di Bandung. (Foto: iNews)

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga dan Gubernur Jabar Tolak Maaf Taufik Hidayat Penyekap Sadis Yuvita

57 tahun lalu

Sifat Asli Taufik Hidayat Dibongkar Mantan Istri, Gampang Marah jika Keinginan Tak Terpenuhi!

57 tahun lalu

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

57 tahun lalu

Warga Ungkap Sosok Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan Sadis di Bandung

57 tahun lalu

Penyekapan Sadis di Bandung jadi Atensi Prabowo, KSP Dudung Tegaskan Negara Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal