Sabu Ditempel di SPBU Manonjaya, Pengedar Narkoba Ditangkap BNN Kota Tasikmalaya

Asep Juhariyono
BNNK Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba yang dengan cara sistem tempel. (Foto iNews/Asep Juhariyono).



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

5 bulan lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

5 bulan lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

5 bulan lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal