BANDUNG BARAT, iNews.id - Sekelompok pemuda malah asyik berkaraoke dan minum minuman keras (miras) di salah satu kafe, Jalan Raya Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Padahal, di KBB masih menerapkan PPKM Level 4 yang melarang setiap kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Petugas Satpol PP KBB pun membubarkan sekelompok pemuda di kafe yang tidak jauh dari kompleks Pemkab Bandung Barat. Mereka terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4. Apalagi selain berkerumun mereka juga mengonsumsi minuman keras dan sempat terlibat perkelahian satu sama lain.
"Ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kafe yang merangkap tempat karaoke. Petugas menindaklanjuti dengan datang ke lokasi dan langsung membubarkan para pemuda tersebut," kata Kepala Satpol PP, KBB, Asep Sehabudin, Selasa (3/8/2021).
Asep menjelaskan, tempat hiburan tersebut langsung ditutup paksa seusai pengunjungnya membubarkan diri pada Senin (2/8/2021) malam. Pelanggarannya jelas, selama pemberlakuan PPKM Level 4 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Diakuinya, saat dilakukan pembubaran ada sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras (miras). Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah mereka mabuk di lokasi atau di luar tempat hiburan tersebut. Kondisi itu juga diperparah dengan kegiatan bernyanyi di room karaoke, sehingga pemilik dan pengunjungnya sudah dipastikan melanggar protokol kesehatan.