Dari tangan pelaku, polisi menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.