Rugikan Negara Rp360 Juta, Aksi Suntik Gas 3 Kg ke Non-Subsidi di Bandung Dibongkar

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi 12 kg di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8/2022). (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Namun saat penyuntikan dilakukan, tutur Kapolresta Bandung, tabung 12 kg itu tidak diisi penuh. Hanya sekitar 10 kg dan langsung dijual oleh pelaku ke masyarakat. Dalam sepekan, pelaku melakukan tiga kali penyuntikan gas tersebut.

"Untuk harga yang seharusnya Rp205.000 tapi dijual dengan Rp160.000. SR dan AH melakukan aksinya sejak Maret 2022. Selama enam bulan, dikalkulasikan jumlah kerugian negara sejak Maret 2022 sampai saat ini, mencapai sekitar Rp360 juta," tutur Kapolresta Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran. 

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Migas juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2023 Kereta Cepat Beroperasi, Pengusaha Sebut Begini Kondisi Bisnis Travel di Bandung

57 tahun lalu

Jabar Peringkat 1 Kasus DBD, Enesis Berikan Edukasi di Kota Bandung

57 tahun lalu

Asal Usul Bandung Dijuluki Paris Van Java, Pusat Gaya Busana di Pulau Jawa

57 tahun lalu

Wacana Harga BBM Subsidi Naik, KAMMI Bandung: Akan Jadi Luka bagi Rakyat di HUT RI

57 tahun lalu

Warga Banjaran Bandung Geger Temukan Mayat Pria di Pohon Asem, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal