Rokok Ilegal Marak di Majalengka, Tim Gabungan Sita 70.000 Batang dalam Sekali Razia

M Zeni Johadi
Ribuan batang rokok ilegal berhasi disita saat razia di Majalengka. (Foto: iNews.id/M Zeni Johadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Rokok ilegal yang diproduksi 2010 masih banyak beredar di Majalengka. Selain merugikan negara dari pajak cukai, rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat.

Dari hasil razia petugas gabungan tersebut menyisir wilayah Kecamatan Talaga dan Bantarujeg. Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan serta Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita 300 bungkus rokok ilegal berbagai merk atau sebanyak 70.000 lebih batang rokok.

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Majalengka, Rahmat Kartono mengatakan, pihaknya telah menyita rokok ilegal tahun 2010 lalu. Selain merugikan negara, keberadaan rokok itu mengancam kesehatan masyarakat.

"Kita sita rokok ilegal 2010 dari para pedagang. Rokok-rokok ini taruhannya kesehatan," ujar Rahmat.

Dia meminta agar masyarakat untuk mewaspdai peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal