Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan itu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi.
Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan razia dan penyitaan produknya.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan didapatlah ribuan rokok tanpa cukai, total kerugian negara akibat jual beli ini mencapai sekitar Rp111 juta," kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Ganis Komarianto menyatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum di UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Sanksinya, administrasi, teguran tertulis dulu, lalu naik ke tahap penyidikan," ujar dia.