Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perusahaan swasta mencicil THR. (Foto: ist/Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Perusahaan swasta yang ada di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat tidak bileh mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Sebisa mungkin, THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, THR adalah hak dari karyawan yang sudah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Oleh karenanya, jangan ada perusahaan yang mencicil bayar THR.

"Tidak boleh ada THR dicicil. Itu hak para pekerja, sudah dihitung, disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR. Itu hak," kata Ridwan Kamil, Selasa (4/4/2023).

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, aturan pembayaran THR sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan usaha perusahaan. Jadi (THR) harus dibayar penuh. Itu dipertegas," ujar orang nomor satu di Jabar ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha Janji Tidak Cicil THR ke Karyawan, Ini Tanggapan Menaker

57 tahun lalu

THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

57 tahun lalu

THR untuk ASN di Lombok Tengah Capai Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

57 tahun lalu

Pemkab OKU Anggarkan Rp26 Miliar untuk THR ASN, Dibayar H-10 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal