Ridwan Kamil Setujui Perpanjangan PSBB Bodebek Tahap Ketiga

iNews.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyetujui perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai 13-26 Mei 2020.

"Bodebek kami izinkan melanjutkan PSBB mengikuti DKI Jakarta," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, pelaksanaan PSBB akan dievaluasi selama 14 hari. PSBB Bodebek dikecualikan di wilayah Jabar karena salah satu klaster di Jakarta.

"Bodebek dikecualikan karena mengalami kekhususan kluster Jakarta," ucap dia.

PSBB Bodebek tahap kedua akan berakhir pada hari ini. Pria disapa Kang Emil itu menilai penerapan PSBB sangat efektif menekan penyebaran virus corona.

"Kemudian tidak betul PSBB tidak efektif, sudah saya buktikan ada penurunan sampai 30 persen," ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal