Ridwan Kamil: PSBB Skala Provinsi Jabar Berlaku 6-19 Mei

Antara
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (Foto Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku semua kabupaten/kota mulai 6-19 Mei 2020. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PSBB level provinsi disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.

“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Ridwan Kamil, Sabtu (2/5/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

57 tahun lalu

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal