BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku semua kabupaten/kota mulai 6-19 Mei 2020. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PSBB level provinsi disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.
PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Ridwan Kamil, Sabtu (2/5/2020).