Kini, tutur Kang Emil, tidak sedikit PMI yang belum mendapatkan pelindungan karena pergi ke luar negeri tanpa prosedur yang benar. "Itu yang susah dilindungi karena tidak ada datanya, gak mendaftar," tutur Kang Emil.
Karena itu, Kang Emil mengimbau masyarakat, khususnya warga Jabar yang hendak menjadi PMI untuk menaati seluruh prosedur penempatan PMI melalui Jabar Migran Service Center, agar mendapatkan pelindungan selama bekerja di negeri orang. "Kalau ada masalah hukum dengan majikannya, dengan perusahaan atau yang lainnya, tracking itu akan melindungi," ucapnya.
"Jadi, jangan dulu nunggu sudah putus pengadilan baru negara ramai. Nah, saya imbau dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini silakan. Tapi, agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui salah satunya Jabar Migran Service Center," ujar Kang Emil.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi penandatanganan kesepahaman pelayanan penyelenggaraan pelindungan PMI asal Jabar. Langkah itu dinilainya sejalan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan penempatan, termasuk pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. "Bahkan, tidak hanya (pemerintah) provinsi, kabupaten dan kota, bahkan hingga level desa (ikut bertanggung jawab)," kata Benny Rhamdani.
Benny Rhamdani menyatakan, kerja sama ini memastikan bahwa penempatan, termasuk pelindungan PMI akan berlangsung secara baik dan benar serta PMI yang ditempatkan memiliki kompetensi dalam bidang pekerjaannya karena telah melaluu pelatihan keterampilan dan keahlian sesuai bidang pekerjaannya masing-masing, termasuk pelatihan bahasa asing.