BANDUNG, iNews.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait penerapan protokol Covid-19 di pondok pesantren (ponpes) menuai protes dari para pimpinan ponpes di Jabar.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Johan J Anwari menyayangkan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tersebut. Pasalnya, dia menilai kepgub itu bernada ancaman.
Dia menegaskan, keberadaan ponpes merupakan mitra, bukan lembaga vertikal di bawah Pemprov Jabar. Oleh karenanya mewakili para pimpinan ponpes di Jabar, pihaknya meminta Ridwan Kamil memohon maaf kepada para pimpinan ponpes sekaligus mencabut kepgub tersebut.
"Saya meminta agar Gubernur segera minta maaf dan mencabut ulang kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren dan meresahkan. Gubernur atau pemprov mesti paham bawa pesantren itu mitra, bukan vertikal," kata Johan di Bandung, Senin (15/6/2020).
Politisi PKB yang juga Sekertaris Wilayah PW Ansor Jabar itu menekankan, di tengah situasi pandemi saat ini, Gubernur Jabar seharusnya membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bukan mengeluarkan keputusan yang malah memberatkan seluruh pengelola ponpes di Jabar tersebut.