Ridwan Kamil Diminta Minta Maaf ke Kiai terkait Protokol Covid-19 di Ponpes

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Johan J Anwari. (Foto iNews).

"Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal," katanya.

Johan juga menjelaskan, apa yang terjadi di seluruh ponpes saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus corona hingga memaksa mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

"Munculnya kepgub ini justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai," paparnya.

Diketahui, dalam kepgub tersebut disebutkan, ponpes-ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama pendemi Covid 19.

Kedua, bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan ponpes.

Terakhir, bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak ponpes di atas materai Rp6.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal