Kang Emil menyebut, perjuangan ADPMET untuk mengambil alih pengelolaan ladang-ladang minyak marginal tersebut sebagai bagian dari negosiasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, agar setiap daerah penghasil migas mendapatkan keadilan dan haknya.
"Kita akan memperjuangkan agar ladang- ladang minyak marginal yang kecil-kecil yang jumlahnya ribuan yang ternyata tidak terurus, tapi belum diserahkan kepada daerah, kami akan minta untuk diurus BUMD lokal," tegas Kang Emil seraya menargetkan bahwa hal itu dapat mulai terwujud tahun ini.
Tidak hanya itu, melalui ADPMET, Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak daerah penghasil migas untuk mendapatkan dana bagi hasil berupa Participating Interest (PI) 10 persen dari investor migas.
"Jadi, investor yang mengerjakan proyek- proyek itu ada per tahun sharing keuntungan 10 persen, itu langsung masuk ke daerah tapi via BUMD. Nah pintu kedua ini banyak diem-diemnya sehingga daerah- daerah yang seharusnya mendapatkan haknya ternyata tidak mendapatkan haknya. Nah ini yang kita perjuangkan supaya mendapatkan hak yang sama," katanya.
Dengan dana-dana bagi hasil tersebut, kata Kang Emil, seluruh anggota ADPMET berkomitmen untuk mengalokasikan sebagaian dana bagi hasil tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan sektor pendidikan.