Tuntutan itu wajar disampaikan karena saat pandemi Covid-19 selama dua tahun, mereka bekerja bertaruh nyawa dan tak kenal lelah menangani para pasien yang terpapar virus Corona.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jabar Saeful Anwar mengatakan, saat ini, honorer nakes dan non-nakes di Jabar resah seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang penghapusan tenaga kerja kontrak. Aturan ini akan diterapkan pada November 2023.
Dalam Pasal 99 ayat 1 di PP Nomor 49 Tahun 2018 itu, kata Wakil Ketua FKHF Jabar, menyatakan tidak diperkenankan ada pegawai non-ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebesar 70-75 persen nakes dan non-nakes yang bekerja di puskesmas dan RSUD berstatus honorer. Sedangkan pemerintah pusat belum memberikan solusi konkret atas persoalan yang dialami honorer.
Karena itu, tutur Wakil Ketua FKHF Jabar, nakes dan non-nakes honorer meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencarikan solusi agar mereka tetap bekerja dan mengabdi di fasyankes dengan upah layak.