"Kami sarankan driver atau mitra (Grab dan Gojek) ini harus mengantongi surat keterangan bebas dari COVID-19. Tentu ini harus dikeluarkan oleh institusi berwenang, dalam hal ini lembaga kesehatan," kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna d Balai Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).
Ema mengemukakan, syarat tersebut diterima dan Grab dan Gojek menyanggupinya. Selain surat keterangan bebas Covid-19, Grab dan Gojek relatif telah memenuhi protokol kesehatan.
"Dari sisi protokol kesehatan sudah sangat memadai, baik itu pengantaran makanan dan barang lain. Sekarang masuk ke membawa penumpang. Syarat swab test sudah disepakati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dipenuhi," ujar Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ini.