Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Bos Grab Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:08:00 WIB
Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan
Ribuan driver ojek online (Online) di Kota Surabaya berunjuk rasa mendesak disahkannya Undang-Undang Transportasi Online, Rabu (20/5/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Ribuan driver ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Surabaya, Rabu (20/5/2026). Massa menuntut ketegasan pemerintah dan pihak legislatif untuk segera menerbitkan payung hukum resmi berupa Undang-Undang Transportasi Online

Aksi pemogokan massal ini sempat melumpuhkan urat nadi lalu lintas di sejumlah jalur protokol menyusul rute long march yang diambil oleh para demonstran. 

Gerakan yang dimotori oleh Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur ini memulai titik kumpul sejak pagi hari di kawasan Bundaran Waru selaku pintu masuk Kota Surabaya. 

Massa kemudian bergerak melakukan konvoi dan long march sembari membentangkan spanduk kecaman serta melakukan orasi bergantian di sepanjang jalan. Adapun dua titik utama yang menjadi sasaran pengepungan massa hari ini adalah Gedung Negara Grahadi Surabaya dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur. 

"Aksi hari ini bukan sekadar demo lokal, melainkan menjadi momentum event kebangkitan para ojol nasional yang bergerak serentak di 16 kota seluruh Indonesia," kata Ketua Frontal Jatim selaku Penanggung Jawab Aksi, Tito Ahmad, Rabu (20/5/2026).

Tito Ahmad menjelaskan, aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang unjuk rasa tahun lalu yang dinilai belum membuahkan hasil konkret. Fokus utama mereka adalah menagih janji DPR RI terkait regulasi perlindungan hukum bagi pekerja kemitraan digital. 

Massa mengingatkan bahwa rancangan regulasi tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Komisi V DPR. 

"Kami menuntut agar pemerintah dan legislatif segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online. Aturannya sudah masuk daftar Prolegnas Komisi V DPR dengan antrean nomor 36, jadi tunggu apa lagi? Jangan ditunda-tunda terus," kata Tito.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut