“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.
Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.
“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.
Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.