Restorative Justice Mentok, Ibu di Karawang Pasrah Dipenjarakan Anak

Rudi Setiawan
Kusumayati mengaku siap dipenjara atsa kasus gugatan warisan yang diajukan anaknya di PN Karawang. (Foto: iNews)

“Walau bagaimanapun dia tetap anak saya. Tidak ada istilah bekas anak. Saya maafkan dia,” ucapnya.

Penasihat hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris yang dibuat di kelurahan. Selain itu, tidak menghilangkan hak waris anaknya yakni Stefhani.

“Bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun menghilangkan hak waris,” ucapnya.

Sebelumnya, Stefhani meminta majelis hakim PN Karawang memutus perkara dengan seadil-adilnya karena kasus tersebut murni pidana yakni pemalsuan tanda tangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

57 tahun lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pesta Gay di Karawang, Berawal dari Miras hingga Ciuman

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal