Sementara Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batu bara.
"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," kata Nining.
Dia mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) terkait izin usaha yang dilakukan yayasan.
"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.