Respons Pj Gubernur Jabar soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Agung Bakti Sarasa
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Dok Humas Pemda Jabar).

BANDUNG, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, merujuk aturan tersebut, izin tambang yang diperbolehkan yakni mineral dan batu bara. Kedua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.

Kendati demikian, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya,  sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ujar Bey, Rabu (11/6/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembakaran Kantor Tambang di Morowali Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Di Hadapan Mahasiswa, Menhan Sjafrie Sebut Bencana Sumatera karena Kegagalan Menjaga Hutan 

57 tahun lalu

Warga Banyumas Geruduk DPRD, Tuntut Penutupan Penambangan di Lereng Gunung Slamet

57 tahun lalu

Bupati Bogor Dampingi Gubernur Jabar Silaturahmi dengan Warga Terdampak Tambang

57 tahun lalu

Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal