Resmi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Kadis BKPSDM Karawang Segera Ditahan

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, polisi akan menahan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan. Saat ini AA belum ditahan karena sakit.

"Tersangka (AA) belum (ditahan). Dia kemarin (Jumat 7/10/2022) sakit. Ada surat berobatnya semua. Akhirnya memang belum diamankan (ditahan). Tapi sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (8/10/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika kondisi AA sudah membaik, polisi bakal melakukan pemeriksaan dan penahanan. "Iya, pasti akan kami proses (ditahan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Saat ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dalam kasus penganiayaan dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka. 

Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Kadis Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, Buru 2 Tersangka

57 tahun lalu

Ketua DPRD Karawang Berganti, Diambil Sumpah oleh Bupati Cellica

57 tahun lalu

Polisi Ancam Panggil Paksa 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan Karawang

57 tahun lalu

Tragis, Anggota Satpol PP Karawang Tewas Gantung Diri usai Cekcok dengan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal