MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, mengamankan sebanyak 22 pelaku pungutan liar atau pemalak dan preman di sejumlah lokasi. Pengamanan ini dilakukan guna memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.
Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.
"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," katanya pula.