Remaja 17 Tahun Tewas Ditusuk saat Lerai Teman Berkelahi di Cibeunying Kidul Bandung

Omar Azwar
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman menunjukkan barang bukti pisau dan tersangka Nendi alias Majeng. (FOTO: OMAR AZWAR)

Setelah kejadian, ujar Kompol Suparman, petugas Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Nendi Nurjaman alias Majeng. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban FAA dan pelaku Nendi alias Majeng tak saling mengenal. Mereka hanya melerai teman yang berkelahi," ujar Kompol Suparman. 

Akibat perbuatannya, kata Kompol Suparman, pelaku Nendi alias Majeng dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun. "Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Darurat Sampah, Pemuda Mahasiswa Ganjar Bangun Tempat Penampungan Sementara

57 tahun lalu

Pasien Cacar Monyet di Bandung Ngaku Tak Ada Riwayat ke Jakarta tetapi Pernah ke Sukabumi

57 tahun lalu

Caleg Partai Perindo Gagas Pembentukan Asosiasi Musisi Kota Bandung dan Cimahi

57 tahun lalu

Komunitas Penyanyi Kafe Bandung dan Cimahi Dukung Caleg Partai Perindo

57 tahun lalu

Intip Restoran Pertama Mempekerjakan Penyandang Dwarfisme yang Berada di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal