Rekonstruksi, Tersangka Pembuang Bayi Pingsan

Mujib Prayitno
DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Foto: iNews.id/Mujib)

Kompol Nanang menerangkan, DW ditangkap setelah melakukan perawatan usai melahirkan. Kepada polisi, kata dia, DW mengaku membuang bayinya lantaran malu lahir di luar nikah. Bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kekasih.

"Lalu kami telusuri ke RT RW untuk mengetahui warga yang hamil. Tim dipecah ada yang ke rumah sakit sekitar dan ada yang di lokasi penemuan bayi. Pelaku ditangkap saat melakukan perawatan medis," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan mencari keberadaan sang kekasih untuk dimintai keterangan. DW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal