Rapat Konsultasi Publik Rapeda RTRW di Karawang Dibubarkan Massa

Nilakusuma
Rapat pembahasan RTRW di Karawang dibubarkan massa. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.

"Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi," ujar Acep.

Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak.  

"Kalau sesuai aturan ya kami akomodir. Tapi kalau menyalahi regulasi yang kami tolak," kata Acep Jamhuri.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rencana Tata Ruang KBB Harus Lindungi Heritage Peninggalan Belanda di Padalarang

57 tahun lalu

Viral Penghentian Doa Bersama di Gresik, Begini Nasib ASN Perempuan yang Bubarkan Ibadah

57 tahun lalu

Pandemi Covid-19 Berakhir, Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Dibubarkan

57 tahun lalu

Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Perguruan Silat di Solo, Puluhan Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal