Barang hasil rampasan, ujar AKBP Adanan, sebagian besar dijual ke pasar loak. Tersangka Sony Aristianto dan Windi Saputra, sehari-hari berjualan barang bekas di wilayah Tegalega, Kota Bandung.
"Korban kedua pelaku sebagian besar merupakan anak di bawah umur dan beberapa pemuda. Satu dari dua pelaku merupakan residivis," ujar AKBP Adanan.
Kasatreskrim menuturkan, personel Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sumur Bandung menangkap kedua pelaku pada Sabtu (13/5/2021). Saat itu, seorang remaja melaporkan telah menjadi korban kedua pelaku.
"Kendaraan korban dibawa oleh dua orang yang mengaku polisi. Setelah diselidiki, kami menemukan titik terang dari rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian," tutur Kasatreskrim.
Dari petunjuk itu, kata AKBP Adanan, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, Windi dan Sony. "Kami lakukan pengejaran dan penangkapan di kawasan Tegalega. Satu dari dua pelaku kami beri tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ucap AKBP Adanan.
Saat ini, ujar Kasatreskrim, penyidik masih mengejar satu pelaku lain yang buron. Pelaku ini merupakan satu komplotan dengan Sony dan Windi. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasatreskrim.
Sementara itu, pelaku Windi Saputra mengaku, mencari korban remaja sehingga mudah digertak. "Kami nyari korban yang masih remaja. Terus kami bawa dengan alasan mau diperiksa. Setelah itu kami pinjam motor dan HP-nya. Lalu korban kami tinggalkan," singkat Windi.