Putusan PTUN Menangkan Gugatan PLK Picu Gerakan Perlawanan Siswa SMAN 1 Bandung

Agus Warsudi
Siswa SMAN 1 Bandung, Jawa Barat membuat gerakan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Foto: Agus Warsudi).

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," dikutip dari isi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) secara online atau e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Perjuangan Siswa di Flotim, Jalan Kaki 5 Kilometer ke Sekolah akibat Akses Tak Layak

57 tahun lalu

Polisi Periksa Siswa SMP Aniaya Satpam di Luwu Utara, Terancam Hukuman 2 Tahun Bui

57 tahun lalu

4 Ruang Kelas Ambruk, Siswa SDN Tlagah 2 Bangkalan Terpaksa Belajar di Rumah Warga

57 tahun lalu

Terdampak Letusan Gunung Semeru, Puluhan Siswa SDN 02 Supiturang Menumpang di Sekolah Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal