Petugas Polsek Indihiang, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, lalu datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 04.00 WIB. Bersama warga, petugas memeriksa tas pelaku dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp816.000 serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid. "Pelaku langsung dibawa ke polsek indihiang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolsek Indihiang, pelaku membawa sebuah mukena di dalam tas. Alat sholat itu yang selalu dikenakan pelaku saat akan memasuki masjid untuk mengelabui warga dan pengurus masjid.
"Seolah pelaku akan melaksanakan sholat di masjid. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid berbeda," tutur Kapolsek Indihiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Cucu melakukan aksinya tidak sendiri. Diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi. Kerugian diperkirakan sekitar Rp816.000.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Indihiang," ucap Kompol Didik Rohim Hadi.