Punya Bayi 1,5 Tahun, Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Belum Ajukan Penangguhan

Adi Haryanto
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukkan alat-alat yang digunakan dua tersangka menyiksa korban Rohimah. (FOTO: Humas Polres Cimahi)

Saat awal dipekerjakan menjadi ART, kata Asep Muhidin, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia menjajikan upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan upah Rp1,2 pada bulan pertama.

Kemudian, pada bulan kedua, hanya diupah Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat upah Rp3 juta. 

"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Hanya Menyiksa, Majikan Kejam di Ngamprah KBB juga Tak Bayar Penuh Gaji ART asal Garut

57 tahun lalu

Sonya Fatmala Apresiasi Polisi dan Warga Cilame KBB Cepat Ungkap Kasus ART Disiksa Majikan

57 tahun lalu

ART asal Garut yang Disiksa Majikan di Ngamprah KBB Tak Lapor karena Diancam

57 tahun lalu

ART asal Garut Korban Penyiksaan Pasutri di Ngaprah KBB Trauma Berat

57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal