Puluhan Warga Purwakarta Duduki Terowongan Kereta Cepat dan Tuntut Ganti Rugi

Irwan
Warg Kampung Tegal Nangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta menduduki terowongan kereta cepat. (FOTO: iNews/IRWAN)

Mereka menuntut pelaksana proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan pemerintah memberikan ganti rugi rumah-rumah mereka yang rusak dan telah rata tanah.

Yeni, warga terdampak KCJB, 11 KK yang rumahnya rusak dan rata tanah akibat proyek KA cepat telah lelah tinggal di kontrakan selama tiga tahun tanpa ada kejelasan ganti rugi.

"Kami menuntut pelaksana proyek dan pemerintah segera mengganti rumah kami yang rusak imbas proyek kereta cepat, seperti yang dijanjikan sebelumnya. Seharusnya warga yang rumahnya terdampak sudah mendapatkan rumah Oktober 2021 lalu. Namun hingga kini belum juga terealisasi," kata Yeni.

Ketua RW Maman Rusmana mengatakan, warga terdampak mengancam menghentikan pekerjaan proyek dengan menutup akses terowongan jika ganti rugi tak juga terealisasi. "Bahkan mereka menginap di terowongan sampai tuntutan mereka dikabulkan," kata Maman Rusmana.

Sementara itu, Sinohydro sebagai pelaksana proyek KCJB belum bisa memberi komentar terkait aksi pemblokadean proyek oleh warga. "Kami belum bisa memberikan komentar," kata Humas Sinohydro Hendrik.

Pihak kepolisian dan TNI melakukan pengamanan di lokasi terowongan tempat warga melajukan aksi. Meski telah dilakukan dialog, warga bersikeras akan terus bertahan, mereka mengultimatum pihak proyek maupun pemerintah selambat-lambatnya tiga hari ke depan untuk segera memberi kepastian pemberian ganti rugi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Gasak Mikrofon Masjid Al-Muhsin di Purwakarta, Muazin Heboh Tak Bisa Azan 

57 tahun lalu

2 Ulama Besar Abad ke-19 Dimakamkan di Pasir Mantri Wanayasa Purwakarta, Ini Figurnya

57 tahun lalu

Perkampungan di Purwakarta Tak Layak Dihuni karena Pertemun 2 Sesar, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta hanya 5 Menit, Dedi Mulyadi Tidak Hadir

57 tahun lalu

Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda, Anne Ratna Mustika Tetap Santuy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal