Puluhan Spanduk dan Baliho Tak Berizin di Kota Cimahi Diberangus Petugas

Adi Haryanto
Petugas Satpol PP Kota Cimahi sedang menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda K3 serta tidak berizin dan telah habis masa pasangnya, Rabu (28/4/2021). (Foto: Adi Haryanto)

"Pajak yang habis ditertibkan, pajak yang belum habis kalau melanggar juga dicopot. Paling nanti bisa diambil lagi, cuma ke pemiliknya diimbau agar jangan pasang di tiang-tiang listrik atau tempat terlarang," ujarnya.

Setiap kali melakukan patroli pihaknya selalu menemukan spanduk dan baliho yang melanggar. Spanduk yang ditertibkan di antaranya berupa iklan produk rokok, spanduk promo perumahan, hingga spanduk dukungan dari suporter sepak bola.

"Spanduknya macam-macam ya, ada  rokok, ada yang perumahan, dll. Sekali penertiban kami bisa angkut 20-30 spanduk dan baliho," tutur Rasiswowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

57 tahun lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,0 Guncang Cimahi, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

57 tahun lalu

Viral Pejalan Kaki di Cimahi Dibacok Geng Motor, Korban Luka Parah di Kepala

57 tahun lalu

Gempa Hari Guncang Cimahi, Terasa Cukup Kuat di Lembang hingga Dago Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal