Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Spanduk dan Baliho Tak Berizin di Kota Cimahi Diberangus Petugas

Rabu, 28 April 2021 - 19:11:00 WIB
Puluhan Spanduk dan Baliho Tak Berizin di Kota Cimahi Diberangus Petugas
Petugas Satpol PP Kota Cimahi sedang menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda K3 serta tidak berizin dan telah habis masa pasangnya, Rabu (28/4/2021). (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Cimahi memberangus puluhan spanduk dan baliho tak berizin yang terpasang tidak pada tempatnya, Rabu (28/4/2021). Selain melanggar Perda Kota Cimahi, keberadaan spanduk itu juga mengganggu keindahan kota.

Petugas melakukan penyisiran dari Jalan Panembakan hingga Jalan Amir Machmud. Spanduk dan baliho yang melanggar langsung dicopot dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi.

"Spanduk dan baliho yang ditertibkan tidak ada izinnya serta dipasang di tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon," kata Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Rasiswoyo.

Pihaknya sengaja melakukan patroli karena disinyalir banyak spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin. Keberadaannya melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3 (Kebersihan Ketertiban, dan Keindahan). 

Selain mempreteli spanduk dan baliho yang di pasang tidak pada tempatnya, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang habis pajaknya. Namun meski ada yang pajak dan masa pasangnya masih berlaku ketika melanggar tetap akan ditertibkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut