"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," tutur Kepala DLH Jabar.
Penyegelan PT Sinerga Nusantara pada Jumat (14/1/2022) itu, kata Prima, merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak, dari DLH Provinsi Jabar, DLH KBB, Satgas Citarum Harum, dan masyarakat.
"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Citarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," ucap Prima Mayaningtyas.
Di tempat sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M Saleh Nugrahadi mengapresiasi langkah yang diambil oleh DLH Provinsi Jabar tersebut.
"Ini sangat positif karena kita tahu misi untuk menyelamatkan lingkungan kita dari berbagai segi, salah satu yang harus ditegakkan adalah dalam hal penegakan hukum," kata Saleh.
"Kalau ada perusahaan yang berbuat nakal, maka tindakan sangat tegas perlu dilakukan. Ini adalah salah satu contoh, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak merusak lingkungan, jangan bermain-main dengan peraturan presiden," ujarnya. agung bakti sarasa