4. Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang memihak pada perlindungan dan konservasi air
6. Menindak tegas pelanggar ruang.