Prostitusi Online di Indramayu Terbongkar, Muncikari Masih di Bawah Umur

Andrian Supendi
Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang beroperasi di Indramayu. Satu di antara 3 muncikari yang tertangkap masih di bawah umur. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi  tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.

"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Di mana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," katanya.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku yang diduga muncikari disangkakan Pasal 2 ayat (2) UU  Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Hotel di Sukabumi, 3 Pasangan Mesum dan 2 Pelaku Prostitusi Online Diamankan

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal