Hasil pemeriksaan, ujar AKBP Adanan Mangopang, dua muncikari Dadan dan Rifky memanfaatkan para terapis yang kesulitan ekonomi untuk mendapat pelanggan di saat pandemi ini.
Kemudian, muncikari menawarkan layanan "all in" atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa "plus", dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa "all in" dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000.
"Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan "all in", alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1 juta lebih," ujar AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, dua muncikari Dadan, warga Jalan Citepus I, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Rifky, warga Jalan Cisitu Lama, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka Rifky mengemukakan, telah mengelola spa selama dua tahun. Sedangkan layanan spa "all in" atau plus baru dilakukan sejak pertengahan masa pandemi Covid-19 atau enam bulan terakhir.
"Jadi kalau spa biasa Rp250.000. Kami dapat Rp200.000, sementara terapisnya Rp50.000. Kalau plus bayarannya Rp650 ribu. Untuk kami Rp300 ribu dan Rp350.000 untuk terapisnya," kata Rifky.
Tersangka Rifky beralasan, praktik layanan spa "plus-plus" tersebut dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu, para terapis kehilangan pelanggan.