Melihat situasi yang semakin memanas, aparat desa bersama Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung turun tangan untuk meredam massa. AP kemudian diamankan ke Mapolsek Tirtajaya guna menghindari aksi kekerasan lanjutan.
Selanjutnya, korban, istri korban, dan terlapor dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Namun dalam perkembangan terbaru, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi suatu persoalan.
“Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” ucapnya.